Dikira Bawa Mega Narkoba Dari Sungai Sembilan, Polisi Tangkap 119.100 Bungkus Rokok  Luffman Ilegal 

Dikira Bawa Mega Narkoba Dari Sungai Sembilan,  Polisi Tangkap 119.100 Bungkus Rokok  Luffman Ilegal 
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Novarinti SH serta Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Awaluddin Syam SIK saat ekspose penangkapan ribuan bungkus rokok ilegal.

DUMAI (RIAUSKY.COM)-  Sempat diduga narkotika dalam jumlah besar, aparat kepolisian Dumai berhasil mengamankan sebanyak 119.100 bungkus rokok luffman ilegal.

Rokok impor tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil dan truk  dari perairan Sungai Sembilan pada Ahad(5/11/2017).

Awalnya aparat kepolisian, melalui Satnarkotika mendapat info bocoran dari masyarakat ada aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan di Sungai Sembilan. 

Dari info tersebut, dikatakan kalau barang yang diakut adalah narkotika jenis sabu yang dipasok dari perairan malaysia. 

Aparat kepolisian pun langsung siaga dengan melakukan upaya penyergapan terhadap kendaraan dimaksud sekitar pukul 21.30 wib malam hari.

Aparat melakukan pemblokiran di sejumlah lokasi,  hingga kemudian mobil dimaksud melintas di Jalan Raya penerbit, Sungai Sembilan.

Saat dua unit mobil masing-masing colt diesel dengan Nopol
BM 8204 RE dan taft pick up dengan Nopol BK 4871 VV  melintas, kondisinya  sarat muatan dan ditutupi terpal.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan isi mobil dan truk tersebut. Ternyata yang ditemukan adalah puluhan kardus berisikan rokok merk Luffman tanpa Cukai.

Kapolres Dumai AKBP Restika Perdamaian Nainggolan SIK dalam penjelasan resminya kepada wartawan, menyebutkan, penangkapan ini bermula saat saat narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya perbedaan narkoba melalui jalur laut di Kecamatan Sungai Sembilan. 

Namun setelah dilakukan pemeriksaan petugas memberhentikan  dua buah mobil pick-up Hilene BK 8471 VV dan truk BM 8204 RE dan ternyata didalamnya berisi 85 kardus ukuran besar  rokok Luffman tanpa Cukai.
      

"Sasaran kita semula sesuai informasi yang diterima, mereka membawa narkoba, namun saat dilakukan pemeriksaan ternyata kita temukan rokok ilegal merek luffman," kata Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti rokok polisi juga berhasil menahan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan supir dan satu lagi diduga kuat merupakan kurir penghubung. 

''Kini semua barang bukti dan tersangka diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut,'' ungkap kapolres.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Awaluddin Syam SIK menyebutkan, untuk tersangka yang berhasil diamankan yakni berjumlah 3orang dengan peran 2 sebagai pengangkut dan 1 suplayer.


"Adapun tersangka yang diamankan masing-masing adalah, Su (26), Pa (22) sebagai supir dan Au (34) diduga sebagai Suplayer. Untuk ketiga pelaku diancam dengan UU nomor  39 tahun 2007 tengang cukai dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan UU nomor 8 tahun 1995 tentang perlindungan kosumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(R13)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index